Putusan PA MEDAN Nomor 1747/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
|
Nomor | 1747/Pdt.G/2015/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, Nasution, Brhakim Anggota Dra. Hj. Rabiah Adawiyah |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan, Nasution, Br Hakim Anggota H. Zuhri, Brhakim Anggota Dra. Hj. Rabiah Adawiyah |
Panitera | Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Bayu Tri Asmono bin Muhadi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Sriwaty binti Sawal) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan Agama Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, untuk di daftar dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam RekonvensiMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi.2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban pada angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi.4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Yuna Cikal Melati, lahir tanggal 13 Agustus 1996 dan Muhammad Bimo Wonggede, lahir tanggal 31 Januari 2004 berada dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi.5. Menetapkan biaya nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi untuk masa yang akan datang setiap bulan minimal sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar diktum angka 5, terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut mandiri.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000,-(dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1747/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik422