- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH NOMOR 493/PDT.G/2019/PA. PYK TANGGAL 19 DESEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIYAH;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor 493/Pdt.G/2019/PA. Pyk tanggal 19 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1441 Hijriyah;
Putusan PTA PADANG Nomor 19/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hamdani S. |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Husni Syambrh. Ahmad Zein |
Panitera | H. Yusnedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAYAKUMBUH TANGGAL 19 DESEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIYAH ;: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP526.000,00 ( LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH) DAN TINGKAT BANDING KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Payakumbuh tanggal 19 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Akhir 1441 Hijriyah ;: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp526.000,00 ( lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan tingkat banding kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 617 K/Ag/2020
Banding : 19/Pdt.G/2020/PTA.Pdg
Statistik8247