- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa jual beli tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat dengan Wa Lingu pada Tanggal 10 Desember 2001 sesuai Akta Jual Beli Nomor : 182/JB/BTR/XII/2001 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Sulaa Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, seluas + 11.200 M2 (sebelas ribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PN BAUBAU Nomor 6/Pdt.G/2019/PN Bau |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2019/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hairuddin Tomu, Br Hakim Anggota Muhajir |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : i. DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : - Menolak Elsepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah La Agi; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah La Ali; - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Wa Isi; - Sebelah Barat berbatas dengan Laut; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai dan menerbitkan surat-surat kepemilikan atas tanah objek sengketa tanpa melakukan pembayaran ganti kerugian adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti kerugian berupa uang kepada Penggugat sebesar Rp.728.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh delapan juta rupiah) 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.771.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI : 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menetapkan biaya perkara dalam rekonvensi nihil; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2019/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2019/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 913 PK/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.G/2019/PN Bau
Statistik12995