- Menyatakan Terdakwa I Ir. Lukmansyah bin (Alm) Husnan Midenan dan Terdakwa II Ir. M. Rosihan Pribadi, Msi Bin H. Masdulhak tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Kartu Inventaris Barang (KIB) warna merah muda;
- 1 (satu) bundel Fotocopy laminating Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : DA.07/D.I.5/IV-1974 tanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas;
- 1 (satu) lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah (elektronik).
- 1 (satu) lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan bangunan (elektronik).
- 1 (satu) buah Buku Barang Inventaris Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kobar Prov. Kalteng warna coklat dengan merk Mirage;
- 1 (satu) Buah Buku Kartu Inventaris Barang A Tanah Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kobar Prov. Kalteng warna kuning dengan merk Mirage;
- 1 (satu) Buah Buku Kartu Inventaris Barang B Gedung Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kobar Prov. Kalteng warna kuning dengan merk Mirage;
- 1 (satu) bundel Asli Tanda Terima Berkas/ Dokumen Rumah Potong Hewan Nomor : PL.510/339/IV/2007, tanggal 25 April 2007;
- 1 (satu) bundel koordinat Batas Tanah Hak Pakai Proyek Balai Benih Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Kobar;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan / Bukti Menurut Adat Nomor : Pem -3 /13 / KB / 1973 tanggal 22 Januari 1973;
- Surat keterangan pinjam / pakai tanah nomor : 138/Sek/Um-4/III/1973 tanggal 21 Maret 1973;
- Surat pernyataan YH. RATIH, B.Sc tanggal 26 Maret 1992;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 300/Pid.B/2017/PN PBU |
|
Nomor | 300/Pid.B/2017/PN PBU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rusnaniah, Brpanitera Pengganti Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui saksi Pata, SP selaku Kasubag UKP Distanak Kabupaten Kotawaringin Barat; Dikembalikan kepada saksi Hj Wiwik Sudarsih; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pid.B/2017/PN PBU
Statistik122153