Putusan PN PELALAWAN Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN.PLW |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2014/PN.PLW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendah Karmila Dewi |
Hakim Anggota | Ayu Amelia, Egaaktiana |
Panitera | Syufwan. Dm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I. REDDY Als IYET Bin MUAS dan terdakwa II. HENDRIYANTO Als ATAN Bin ABDUL SANI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama-sama??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. REDDY Als IYET Bin MUAS dan terdakwa II. HENDRIYANTO Als ATAN Bin ABDUL SANI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;??? 3 (tiga) buah mancis gas ;??? 10 (sepuluh) buah pipet plastik;??? 3 (tiga) buah plastik bening klep merah ;??? 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ;??? 1 (satu) buah tutup botol aqua yang ada pipetnya;??? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;??? 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol aqua;??? 1 (satu) buah dompet warna ungu;??? 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam ;??? 1 (satu) buah handphone warna abu-abu dan silver ;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2014/PN.PLW.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2014/PN.PLW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2014/PN.PLW
Statistik3218