Putusan PT BANDUNG Nomor 570/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 570/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | Brridwan Ramli, Achmad Sobari |
Panitera | Tolopan Banjarnahor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 2. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PENETAPAN PENGADILAN AGAMA KELAS I A CIMAHI NOMOR 687/PDT.P/2013, TANGGAL 23 JANUARI 2014, YANG TELAH MENE-TAPKAN ANTARA LAIN: 3. MENYATAKAN SITA HAK MILIK (REVINDICATOIR BESLAG) ATAS TANAH NEGARA BEKAS EIGENDOM VERPONDING NO. 3740, 3741, 3742, TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA, TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, DAN MEMERINTAHKAN SITAAN TERSEBUT HARUS DIANGKAT DALAM PERKARA INI; 4. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM RIWAYAT KEPEMILIKAN TANAH YANG MENJADI OBJEK SENGKETA A QUO ADALAH BERDASARKAN ACTE VAN PRIJGVING VAN EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 EN 3742 AAN : GEORGE HENDRIK MULLER, EIGENAAREN DE HEER MARINUS JOHANES MEERTENS, ADMINISTRATEUR VAN EN WONENDE OP HET LAND TJOEMBLONG IN DE AFDEELING BANDOENG.......BEKRAD : DE NAAMLOOZE VENNOOTSCHAFT CEMENT TEGEL FABRIEKEN HANDEEL SIMONGAN LANDEIGENAAR.EN PRIJGEVING; DE EUROPACH GEORGE HENDRIK MULLER KEMUDIAN BERDASARKAN TERJEMAHAN DARI BAHASA BELANDA KEDALAM BAHASA INDONESIA ADALAH AKTE ATAS NAMA RAJA, AKTE KEPEMILIKAN NOMOR VERPONDING : 3740, 3741, 3742 KEPADA: GEORGE HENDRIK MULLER, PEMILIK, BERASAL DARI PERALIHAN PEMILIK TANAH SEBELUMNYA PERSEROAN TERBATAS PABRIK TEGEL SEMEN HANDEEL SIMOENGAN; 5. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM AFSCHRIFT NO. 344/1932, ACTE VAN OVERSCHRIJVING, VAN EIGENDOM - VERPONDINGS 3740 - AAN GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN NUMMER 344 YANG DITERJEMAH-KAN DARI BAHASA BELANDA KE DALAM BAHASA INDONESIA ADALAH AKTE DARI PEMINDAHAN HAK DARI NOMOR VERPONDING KEPEMILIKAN 3740 KEPADA GEORGE HENDRIK MULLER; 6. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM ACTE VAN EIGENDOM, AFSCHRIFT NO. 833/1935, VAN OVERSCHRIJVING, VERPONDINGS NUMMER 3741 AAN : GEORGE HENDRIK MULLER KEMUDIAN DITERJEMAHKAN DARI BAHASA BELANDA KE DALAM BAHASA INDONESIA, ATAS NAMA RAJA AKTE KEPEMILIKAN, TEMBUSAN NO. 833/1935, PEMINDAHAN HAK DARI NOMOR VERPONDING KEPEMILIKAN 3741 KEPADA GEORGE HENDRIK MULLER; 7. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM ACTE VAN EIGENDOM, AFSCHRIFT NO. 523/1936, VAN OVERSCHRIJVING, VERPONDINGSNUMMER 3742 AAN : GEORGE HENDRIK MULLER KEMUDIAN DITERJEMAHKAN DARI BAHASA BELANDA KE DALAM BAHASA INDONESIA, ATAS NAMA RAJA AKTE KEPEMILIKAN, TEMBUSAN NO. 523/1936, PEMINDAHAN HAK DARI NOMOR VERPONDING KEPEMILIKAN 3742 KEPADA GEORGE HENDRIK MULLER; 8. MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM PENGOPERAN DAN PEMASRAHAN/PENYERAHAN HAK ATAS TANAH DARI PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III KEPADA PENGGUGAT IV PT. DAGO INTI GRAHA, YANG DIBUAT DENGAN AKTA NOMOR 01 TANGGAL 01 AGUSTUS 2016 DIHADAPAN NOTARIS TRI NURSEPTARI, S.H., PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KOTA BANDUNG, KANTOR JALAN SARIMANAH RAYA NO.72 (SARIJADI) BANDUNG, ATAS 3 (TIGA) BIDANG TANAH YAITU: 9. MENYATAKAN PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III DAN ATAU PENGGUGAT IV, BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN HAK KEPADA TURUT TERGUGAT UNTUK DIPROSES SERTIFIKAT ATAS 3 (TIGA) BIDANG TANAH YAITU: 11. MENGHUKUM PARA TERGUGAT (TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT CCCXXXV) ATAU SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MEMBONGKAR BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA SERTA MENYERAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA TANPA SYARAT APAPUN KEPADA PT. DAGO INTI GRAHA SELAKU PENGGUGAT IV BILAMANA PERLU MELALUI UPAYA PAKSA DENGAN MENGGUNAKAN BANTUAN ALAT KEAMANAN NEGARA; 13. MENYATAKAN TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PERKARA INI DAN DAPAT SEGERA MELAKSANAKAN PROSES SERTIFIKASI DAN/ATAU MENERBITKAN SERTIFIKAT ATAS NAMA PT. DAGO INTI GRAHA PENGGUGAT IV; 14. MENGHUKUM PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.00.(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 15. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 2. Menyatakan sah menurut hukum Penetapan Pengadilan Agama Kelas I A CIMAHI Nomor 687/Pdt.P/2013, tanggal 23 Januari 2014, yang telah mene-tapkan antara lain: 3. Menyatakan Sita Hak Milik (Revindicatoir beslag) atas tanah Negara bekas eigendom Verponding No. 3740, 3741, 3742, tidak sah dan tidak berharga, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan memerintahkan sitaan tersebut harus diangkat dalam perkara ini; 4. Menyatakan sah menurut hukum riwayat kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa a quo adalah berdasarkan Acte Van PRIJGVING Van EIGENDOM VERVONDINGS NUMMER : 3740, 3741 en 3742 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het Land Tjoemblong in de afdeeling Bandoeng.......bekrad : De Naamlooze Vennootschaft Cement Tegel Fabrieken Handeel ?SIMONGAN? Landeigenaar.En Prijgeving; De Europach GEORGE HENDRIK MULLER kemudian berdasarkan terjemahan dari Bahasa Belanda kedalam Bahasa Indonesia adalah Akte Atas Nama Raja, Akte Kepemilikan Nomor Verponding : 3740, 3741, 3742 kepada: GEORGE HENDRIK MULLER, Pemilik, berasal dari peralihan pemilik tanah sebelumnya Perseroan Terbatas Pabrik Tegel Semen Handeel ?SIMOENGAN?; 5. Menyatakan sah menurut hukum AFSCHRIFT No. 344/1932, ACTE van OVERSCHRIJVING, VAN EIGENDOM - VERPONDINGS 3740 - Aan GEORGE HENDRIK MULLER, EGENAAREN Nummer 344 yang diterjemah-kan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia adalah Akte dari Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3740 kepada GEORGE HENDRIK MULLER; 6. Menyatakan sah menurut hukum ACTE van EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 833/1935, van OVERSCHRIJVING, VERPONDINGS NUMMER 3741 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER kemudian diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte Kepemilikan, Tembusan No. 833/1935, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3741 kepada GEORGE HENDRIK MULLER; 7. Menyatakan sah menurut hukum ACTE van EIGENDOM, AFSCHRIFT No. 523/1936, van OVERSCHRIJVING, VERPONDINGSNUMMER 3742 Aan : GEORGE HENDRIK MULLER Kemudian diterjemahkan dari Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia, Atas nama Raja Akte Kepemilikan, Tembusan No. 523/1936, Pemindahan Hak dari Nomor Verponding kepemilikan 3742 kepada GEORGE HENDRIK MULLER; 8. Menyatakan sah menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III kepada Penggugat IV PT. DAGO INTI GRAHA, yang dibuat dengan akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris TRI NURSEPTARI, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah kota Bandung, Kantor Jalan Sarimanah Raya No.72 (Sarijadi) Bandung, atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu: 9. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan atau Penggugat IV, berhak mengajukan permohonan hak kepada Turut Tergugat untuk diproses sertifikat atas 3 (tiga) bidang tanah yaitu: 11. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat CCCXXXV) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang berdiri diatasnya serta menyerahkan tanah objek sengketa tanpa syarat apapun kepada PT. DAGO INTI GRAHA selaku Penggugat IV bilamana perlu melalui upaya paksa dengan menggunakan bantuan alat keamanan Negara; 13. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan dapat segera melaksanakan proses sertifikasi dan/atau menerbitkan Sertifikat atas nama PT. DAGO INTI GRAHA Penggugat IV; 14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000.00.(seratus lima puluh ribu rupiah); 15. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 570/PDT/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 570/PDT/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 934 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 109 PK/Pdt/2022
Banding : 570/PDT/2017/PT BDG
Statistik898621