- Dalam Konvensi
- Dalam eksepsi :
- Menolak eksepsi Para Tergugat;-----------------------------------------------
- Dalam pokok perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-----------------------------
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan Ibrahim A. Nasution dengan Huriyati berupa :-------------------------------------------
- Sertifikat deposito berjangka Bank BCA cabang Bandung, No. AI 442646 senilai Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), atas nama dr. Ibrahim A. Nasution Sp.A;-----------------
- Sertifikat deposito Bank Danamon cabang Bandung, No. 003605699739/1 senilai Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) atas nama dr. Ibrahim A. Nasution Sp.A;------------------
- Tabungan di Bank BCA KCP Bandung Nomor Rekening : 0860572567 atas nama dr. Ibrahim A. Nasution Sp.A, senilai + Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);---
- Tabungan di Bank Danamon kantor kas Bandung Riau Nomor Rekening : 003565061441 atas nama dr. Ibrahim A. Nasution Sp.A, senilai + Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------
- Menetapkan 1/2 bagian dari harta bersama tersebut kepada Huriyati dan 1/2 bagian dari harta bersama sebagai harta peninggalan Ibrahim A. Nasution;-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak para Penggugat secara natura, jika tidak bisa akan dilakukan pelelangan dimuka umum;-----------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------
- Dalam Rekonvensi
- Dalam pokok perkara :
- ;--------------------------------------
- Dr. Ir. Arman Hakim Nasution, M.Eng;---------------------------------DR.rer.nat.Ir. Aulia Muhammad Taufiq Nasution,M.Sc;---------
- Ir. Muh.Isa Hidayat Nasution;-------------------------------------------------
- Menetapkan harta berupa :-------------------------------------------------------------
- Menetapkan 1/2 bagian dari harta bersama tersebut kepada Huriyati dan 1/2 bagian dari harta bersama sebagai harta peninggalan Ibrahim A. Nasution;------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Ibrahim A. Nasution adalah :--------------------------------------------------------------------------
- Huriyati Nur Ibrahim / Ny. Huriyati mendapatkan 1/4 bagian harta waris dari almarhum Ibrahim A. Nasution;-------------------------------------
- 3/4 bagian dari harta waris tersebut menjadi hak dari 3 (tiga) orang anak almarhum Ibrahim A. Nasution, yaitu :----------------------------------
- ;------------------------------------
- Ir. Muh.Isa Hidayat Nasution;------------------------------------------------
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA BANDUNG Nomor 3562/Pdt.G/2018/PA.Badg |
|
Nomor | 3562/Pdt.G/2018/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Joko Yuwono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad, Br Hakim Anggota H. Badruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irna Resmiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
merupakan harta bersama yang belum dibagi;-------------------------- a.1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;------------------------ a.2 Menetapkan Ibrahim A. Nasution telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2017 karena sakit dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- c.1 Sebidang tanah beserta bangunan atas nama Huriyati Nur Ibrahim, tahun 1998 Luas. 198 m2, terletak di Jalan Sumbawa No. 44 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung;---------------------------------------------------------------------- c.2 Sebidang tanah beserta bangunan atas nama Huriyati Nur Ibrahim, tahun 2004 Luas. 78 m2, terletak di Jalan Sumbawa No. 45 RT. 002 RW. 002 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung;----------------------------------------------------------------------------- c.3 Sebuah Mobil Toyota merk Sienta 1.5 V CVT warna putih dengan plat nomor D 1848 AEP an.Pewaris;------------------------------------------ merupakan harta bersama Ibrahim A. Nasution dengan Huriyati yang belum dibagi;------------------------------------------------------------------------------- 2. DR.rer.nat.Ir. Aulia Muhammad Taufiq Nasution,M.Sc;------------- Menetapkan biaya perkara ini sejumlah Rp.3.096.000,-(Tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng;------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3562/Pdt.G/2018/PA.Badg
Statistik10630