Putusan PT SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | H. Abdul Rochim, Elis Rusmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; ? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang tanggal, 26 Nopember 2013, Nomor : 89/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Bambang Supriyanto, BE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi seperti didalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa Bambang Supriyanto, BE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Supriyanto, BE dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : (cf PN)- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 763 K/PID.SUS/2014
Banding : 4/Pid.Sus/2014/PT.TPK.Smg
Pertama : 89/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik5232