Putusan PT PEKANBARU Nomor 183/PID.SUS/2013/ PTR |
|
Nomor | 183/PID.SUS/2013/ PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Hj. Wagiah Astuti, P. Napitupulu |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tertanggal 23 Juli 2013 Nomor 315/ Pid. Sus/ 2013/ PN.RHL sekedar hal barang bukti yang yang akan dikembalkan harus ditentukan kepada siapa dikembalikan dan jumlah pidana denda yang harus dibayar oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa BUDIMAN NABABAN Bin SAID NABABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tidak memiliki izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUDIMAN NABABAN Bin SAID NABABAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam waktu 8 (delapan) bulan Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum ;3. Menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp. 10..000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 1 (satu) unit KM. SUMBER ASAHAN GT 28 No. 1404/Ppb.,- 1(satu) set alat tangkap ikan jenis Jaring Tualing- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar KM Sumber Asahan- 1 (satu) lembar daftar awak kapal nelayan KM Sumber Asahan- Surat Keterangan Kecapanan an. Budiman Nababan- Pas Tahunan KM Sumber Asahan- Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, - surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) an. Karim- Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) an. Karim- Surat ukur dalam negeri KM Sumber Asahan - Surat Laik Operasi kapal perikanan KM Sumber Asahan Dikembalikan kepada pemilikya yaitu pemilik kapal an.Karim melalui Terdakwa ;- Uang sejumlah Rp. 1.401.400,- hasil lelang ikan hasil tangkapan Terdakwa dirampas untuk negara :.5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/PID.SUS/2013/_PTR.zip
- Download PDF
- 183/PID.SUS/2013/_PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 183/PID.SUS/2013/ PTR
Pertama : 315/ Pid. Sus/ 2013/ PN.RHL
Statistik11721