Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 253/Pid.Sus/2018/PN Klk |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | pertambangan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Isnandar Syahputra, Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA HERY BIN AHMAD MUSTAFA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP, IPR ATAU IUPK SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HERY Bin AHMAD MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut diatas tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah atas putusan hakim yang menentukan lain, dikarenakan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun terlampaui;4. Menetapkan barang bukti berupa : - Pasir Pasang sebanyak 2.350 m3;- 2 (dua) unit mesin diesel merek AMEC S1125 warna biru;- 2 (dua) buah Kato 7 Inchi warna kuning;- 2 (dua) buah mesin pompa air merek NS 50 warna merah;dirampas untuk Negara;- 2 (dua) buah pipa paralon warna putih;- 2 (dua) buah pipa spiral warna biru;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Tug Boat / Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;- 1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Lambung Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 033242, No Register : 21234, No IMO : 9801495 tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas I (satu) pada tanggal 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 021721, No Register : 21234, No IMO : 9801495 tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas pada tanggal 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 022540, tanggal 17 Nopember 2016 yang berlaku sampai 12 Januari 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : Pk.401 / 590 / SNPP / PK-16, tanggal 26 Januari 2016 yang berlaku sampai 07 Januari 2019 dari Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar catatan perlengkapan untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Form E) No. 0121 / ATHUB / VI / 2017 Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;- 1 (satu) lembar Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : PK.401 / 5918 / CLCB / DK-17, tanggal 10 Agustus 2016 yang berlaku sampai 16 Mei 2018 dari Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 137 / 11 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 137 / 10 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : PK.002 / 76 / 07 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No : 6788 / PPm, tanggal 05 Januari 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar PAS Besar Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03 No. PK.204 / 2 / 4 / KPL.BTM-2016, Tanggal 14 Januari 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03No. PK.304 / 1 / 10 / KSOP.PLG-18, tanggal 08 Januari 2018 dari Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kesyahnbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang;- 1 (satu) buku SIJIL Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03LL HIU MACAN 03 milik PT. LL Permata Batam;- 1 (satu) buku Kesehatan Kapal Tunda Baja LL HIU MACAN 03;- 1 (satu) lembar surat keterangan pengujian kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalan Susu tanggal 30 Januari 2018;- 1 (satu) lembar Certificate Of Inspection TB LL HIU MACAN 03 No. FE : 170 / CLS / XI/ 2017, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;- 1 (satu) lembar Certificate Of Re- Inspection TB LL HIU MACAN 03 No : 295 / ILR / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;- 1 (satu) lembar Certificate Of Re- Inspection TB LL HIU MACAN 03 No : 337 / ILR / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;- 1 (satu) lembar Hidrostatic Release Unit TB LL HIU MACAN 03 No : 293 / HRU / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 Serial No. 0390 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;- 1 (satu) lembar Hidrostatic Release Unit TB LL HIU MACAN 03 No : 293 / HRU / CLS / XI / 17, tanggal 15 Nopember 2018 Serial No. 0398 dari CV. Cahaya Lautan Samudra Batam;- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Kapal TB LL HIU MACAN 03 Menggandeng BG LL 3006 No : KI / KM. 17 / 18 / VI / 2018, tanggal 04 Juni 2018 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Kapal BG LL 3006 digandeng Kapal TB LL HIU MACAN 03 No : KI / KM. 17 / 19 / VI / 2018, tanggal 04 Juni 2018 dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal (Crew List) Kapal TB LL HIU MACAN 03 dari PT. PELAYARAN GEMA BAHARI Cirebon, tanggal kosong bulan Juni 2018 yang diketahui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda saudara JAMES EDISON KASEHUNG yang dikeluarkan di Cirebon tanggal kosong bulan Juni 2018 Kapal TB LL HIU MACAN 03 (GT 131);- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal TB LL HIU MACAN 03 / TK LL 3006 Nomor : Al.103 / 27 / 20 / KSOP.CBN-18, tanggal 04 Juni 2018, dari Perwira Jaga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon;- 1 (satu) lembar Cargo Manifest Kapal TB LL HIU MACAN 03 dari PT. PELAYARAN GEMA BAHARI Cirebon, tanggal kosong bulan Juni 2018;- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan Surat Izin Bergerak Kapal TB LL HIU MACAN 03 / TK LL 3006 dari PT. ELSA TRANS NUSANTARA Cabang Pulang Pisau Nomor : 134 / ETN-PP / VI / 2018, tanggal 25 Juni 2018 dengan tujuan Kepala Kantor Kesayahbandaran otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau;- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal TB LL HIU MACAN 03 dan BG LL 3006 Nomor : KL.208 / / VI / KSOP.PP-18, tanggal 25 Juni 2018 dari Kepala Kantor Kesayahbandaran otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau;dikembalikan kepada kepada PT. LL Permata melalui saksi EDWIN PRAYOGO Bin EDDY SUWANTO GONO;- 1 (satu) unit Tongkang Geladak Baja LL BG 3006;- 1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Lambung Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 033631, No Register : 21303, tanggal 19 Desember 2016 yang berlaku sampai survey Pembaruan Kelas I (satu) pada tanggal 06 Agustus 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 022717, tanggal 19 Desember 2016 yang berlaku sampai 06 Agustus 2021 dari Biro Klasifikasi Indonesia;- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 136 / 18 / KSOP.BJM-2018, tanggal 26 Juni 2018 (Perpanjangan) dari Kepala Seksi Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Surat Laut Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : PK.205 / 71228 / SL-PM / DK-16, tanggal 24 Oktober 2016 dari Kepala Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) Tongkang Geladak Baja LL 3006 No : 6943 / PPm, tanggal 29 September 2016 dari Kabid Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan Batam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Republik Indonesia;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nahkoda saudara JAMES EDISON KASEHUNG yang dikeluarkan di Cirebon tanggal kosong bulan Juni 2018 tongkang BG LL 3006 (GT 2974);- 1 (satu) Buku Kesehatan Tongkang LL 3006;;dikembalikan kepada PT. Lautan Lestari melalui saksi EDWIN PRAYOGO Bin EDDY SUWANTO GONO;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2018/PN Klk
Statistik38514