Putusan PA CIREBON Nomor 0866/AG/2013 |
|
Nomor | 0866/AG/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rusman Mallapi |
Hakim Anggota | S.ag., Muhammadun.olihin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonpensiDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat ;2. Menetapkan sebidang tanah seluas 185 M2 dan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, terletak di RT. 07 RW 10 Gg. SD Sukapura D.lll Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, atas nama Anah Nurhasanah, dengan batas- batas :- Sebelah Utara : Tanah Milik Nasuha- Sebelah Timur : Tanah Milik Achmad Kasim- Sebelah Selatan : Gg. SD. Sukapura D. Ill- Sebelah B a r a t : Tanah Milik Selamet SuhadiAdalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan masing-masing memperoleh (sepedua) bagian dari harta bersama tersebut setelah dikeluarkan harta bawaan Tergugat; 3. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut diatas dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama yang dikuasainya kepada pihak lainnya. Apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara. Dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing memperoleh (setengah) bagian, setelah dikeluarkan harta bawaan Tergugat Rp. sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);4. Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Dalam Rekonpensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ; Dalam Konpensi dan RekonpensiMembebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara ini Rp. 2.246.000,- (dua juta duaraus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0866/AG/2013
Banding : 211/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Statistik717