Putusan PN Oelamasi Nomor - 17/Pdt.G/2016/PN Olm |
|
Nomor | - 17/Pdt.G/2016/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 17/Pdt.G/2016/PN Olm- BENYAMIN NALLE lawan: - ESAU OKTAVIANUS NAIMANU |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eka Ratna Widiastuti |
Hakim Anggota | - Agustinus S.m. Purba, (hakim Anggota) - Abraham Amrullah, (hakim Anggota) |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :? Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II dan Tergugat III Konvensi sebagian;2. Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah sengketa seluas 6.140 m2, dengan sertifikat hak milik No.1540/2003 terletak di Desa Penfui Timur (dahulu Desa Oelnasi), Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan batas-batasnya sebagai berikut :Utara : berbatasan dengan Jalan Desa;Selatan/Barat : berbatasan dengan tanah warga masyarakat Desa Penfui Timur;Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;Adalah sah milik Penggugat II Rekonvensi / Tergugat III Konvensi;3. Menyatakan menurut hukum transaksi jual beli tanah sengketa seluas 6.140 m antara Penggugat Rekonpensi I / Tergugat II Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi II / Tergugat III Konpensi Tanggal 25 Februari 1992 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1540 / 2003 atas nama Ambrosius Bengang adalah produk hukum yang sah dan perbuatan hukum yang sah;4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan atau perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi, yang tanpa seizin Penggugat Rekonvensi II / Tergugat III Konvensi, meminjam sertifikat hak milik No.1540/2003 dari tangan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat II Konvensi pada 15 Juli 2008, kemudian tidak mau mengembalikan sertifikat hak milik No.1540/2003 tersebut kepada Penggugat Rekonvensi II / Tergugat III Konvensi (Ny. Ambrosia Bengang), sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melanggar hukum;5. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi, untuk segera mengembalikan sertifikat hak milik No.1540/2003 atas nama Ny. Ambrosia Bengang, kepada Penggugat Rekonpensi II / Tergugat III Konpensi;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi (Benyamin Nalle) untuk segera menghentikan segala kegiatan di atas tanah sengketa dan mengosongkannya serta menyerahkan kembali kepada Penggugat Rekonpensi II / Tergugat III Konpensi, sebagai pemilk yang sah, baik dengan sukarela maupun dengan paksa melalui Polisi Negara;7. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II dan Tergugat III Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.656.000,- (lima juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_17/Pdt.G/2016/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_17/Pdt.G/2016/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 17/Pdt.G/2016/PN Olm
Kasasi : 2048 K/PDT/2018
Banding : 125/Pdt/2017/PT.Kpg.
Statistik10146