Putusan PN GORONTALO Nomor 44/PDT.G/2011/PN.GTLO |
|
Nomor | 44/PDT.G/2011/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Jifly Z. Adam, Arief H. Nugraha |
Panitera | - Rosdiana K. Tolinggi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat IV dan Tergugat VI tersebut ;DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; - Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli-waris yang sah dari almarhum SALMA IDRUS MOHAMAD ; - Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat III dari pembelian Tergugat II,Tergugat II membeli juga dari Tergugat I atas tanah objek sengketa dalam perkara ini adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum,dan juga tidak sah menurut hukum ; - Menyatakan Surat Akte jual beli No.95/04/AJB/K.Sel/2006 dan balik nama Sertifikaat Hak Milik No.262/Limba U yang terletak di Jl. Panjaitan No.114 Kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo seluas 824 M2 atas nama Tergugat II yang melibatkan Tergugat V dan Tergugat VI terhadap tanah objek sengketa yang masih dalam perkara ,adalah tidak sah dan tidak mengikat dan juga batal demi hukum ; - Menyatakan pembelian dan penguasaan Tergugat III atas tanah objek sengketa, dari penjualan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akte Jual Beli No.95/04/AJB/K.Sel/2006 yang tidak sah ,adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap obyek sengketa juga perbuatan melawan hak dikarenakan tanah obyek sengketa masih dalam perkara pada waktu pembelian dan penjualan ; - Menghukum Tergugat I ,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IVatau siapa saja yang mendapat hak dari tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa, dan kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna,dan penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara (Polri); - Menghukum Tergugat I ,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertifikaat Hak Milik No.262/Limba U yang terletak di Jl. Panjaitan No.114 Kelurahan Limba U1 Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo seluas 824 M2 kepada Penggugat guna di pulihkan kembali atas nama ahli waris yang sah dari alm .SALMA IDRUS MOHAMAD yakni ALUWIYAH ABID (Penggugat) ; - Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk menghormati dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ; - Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp.2.891.000,-(dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 K/Pdt/2013
Pertama : 44/Pdt.G/2011/PN.Gtlo.
Statistik7533