Putusan PT JAKARTA Nomor 587/PDT/2017/PT.DKI. |
|
Nomor | 587/PDT/2017/PT.DKI. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | Pramodana Kk. Atmadja Ismail. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III.- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor : 133 / Pdt. G / 2013 / PN.Jkt. Sel, tertanggal 29 Oktober 2015, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai butir ke 7 ( tujuh ) b dari amar putusan tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Provisi :- Menolak permohonan Provisi Terbanding semula Penggugat.Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Pembanding I semula Tergugat I, Turut Terbanding II semula Tergugat IV, Turut Terbanding IV semula Tergugat VI, Turut Terbanding VIII semula Tergugat X, Turut Terbanding IX semula Tergugat XI.Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tucan Pumpco Services Indonesia Nomor 42, tanggal 8 November 2012, yang dibuat dihadapan Elvie Sahdalena, S.H., M.H., Notaris di Bekasi;4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Saham PT Tucan Pumpco Services Indonesia Nomor 43, tanggal 8 November 2012, yang dibuat dihadapan Elvie Sahdalena, S.H., M.H., Notaris di Bekasi;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Pernyataan Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W7.1003 AH.05.02 TH 2010, tanggal 26 Agustus 2010, dari Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W7-004116.HT.04.06.TH.2006/STD, tanggal 15 Juni 2006 dan Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W7-870.HT.04.07.TH. 2006/P, tanggal 6 September 2006 dan Nomor W7-1360.AH.05.02. TH.2009/P, tanggal 3 Desember 2009;6. Menyatakan sejumlah barang bergerak yang terdiri dari:No. Jumlah Jenis Barang1. 1 unit Twin Cementing Pump c/w Accesories and Control 1 ea-Nash Innovering2. 1 unit Twin Cementing Pumps complete with Accesories and Control (T-004)3. 1 unit Twin Cementing Pumps c.w. Acc. & Control TC#084. 1 unit Mini Mixing Plan Complete with Accesories and Control5. 1 unit Batch Mixer complete with Accesories and Control6. 1 unit Silo7. 1 unit HVLP Air Compressor Unit8. 1 unit Air Compressore9. 1 unit Silo (Pressure Tank)10. 1 unit Silo (Pressure Tank)11. 1 unit Silo (Pressure Tank)12. 1 unit Silo (Pressure Tank)13. 1 unit Silo (Pressure Tank)14. 1 unit Silo (Pressure Tank)15. 1 unit Tank capacity 16000 L16. 1 unit Tank capacity 16000 L17. 1 unit Tank capacity 16000 L18. 1unit Tank capacity 16000 L19. 1 unit Tank capacity 16000 L20. 1 unit Cementing Head C/W Double Manifold21. 1 unit Cementing Head22. 1 unit Purchase equipment P-Tank (Big) 23. 1 unit Purchase equipment P-Tank (Small)24. 1 unit Container 40 Feet25. 1 unit Cutting Pod26. 1 unit Cutting Pod27. 1 unit Cutting Pod 28. 1 unit Cutting Pod29. 1 unit Recondition T08 Eng 8V7130. 1 unit Water Tanks Recondition31. 1 unit Water Tanks Recondition32. 1 unit Water Tanks Recondition33. 1 unit Water Tanks Recondition34. 1 unit Water Tanks Recondition35. 1 unit Silo36. 1 unit Siloadalah milik PENGGUGAT;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Terbanding semula Penggugat, yakni :a. Kerugian Materiil sebesar USD 2. 126.52062 dan Rp. 100.000.000,00,- + USD. 525,048,54 + Rp. 958.629.000,00 + SGD 13.885.42,-b. Kerugian Immateriil senilai Rp. 2.500.000.000,00 ( dua miliar lima ratus juta rupiah ).8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7. 816.000,- (tujuh juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan selebihnya;- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 587/PDT/2017/PT.DKI..zip
- Download PDF
- 587/PDT/2017/PT.DKI..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 587/PDT/2017/PT.DKI.
Peninjauan Kembali : 1052 PK/Pdt/2020
Pertama : 133/Pdt.G/2013/PN Jkt. Sel
Statistik232129