Putusan PTA SURABAYA Nomor 09/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 09/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | S.ag., - H.a. Afandi Zaini, M.m - Sulhan |
Panitera | Hj. Siti Rofiâah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konpensi.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0717/Pdt.G/ 2017/PA.Ngj. tanggal 17 Oktober 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1439 Hijriyah dengan memperbaiki amar sehingga amar selengkapnya adalah:1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Nganjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak bernama ANAK, umur 6 tahun, berada dibawah hadhanah Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak Penggugat dan Tergugat dan diserahkan kepada Penggugat sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Nganjuk dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan/atau kawin dengan kenaikan 10 persen pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;Dalam Rekonpensi.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 0717/Pdt.G/2017/PA.Ngj. tanggal 17 Oktober 2017 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1439 Hijriyah;Dalam Konpensi/Rekonpensi.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 09/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 09/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0717/Pdt.G/2017/PA.NGJ
Banding : 9/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik7037