- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah kebun seluas lebih kurang 100.000 m2 (10 hektar) yang terletak di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dengan Sertifikat Hak Milik:
- SHM No.3 atas nama Hefrin Harahap, seluas 19.921 m2;
- SHM no. 4 atas nama Fitriana Sari Hasibuan, seluas 19.842 m2;
- SHM no. 5 dibuat keatas nama Merlinda seluas 19.662 m2
- SHM no.6 dibuat keatas nama Hj Hafizah, seluas 19.929 m2;
- SHM no. 7 dibuat keatas nama Eriani Harahap seluas 19.872 m2;
- Sebidang tanah kebun seluas lebih kurang 220.000 m2 (22 hektar) yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dan telah bersertifikat hak milik, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatas dengan Bambang Agus;
- Sebelah Timur berbatas dengan Perkebunan Masyarakat;
- Sebelah Utara berbatas dengan Parit;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
- Sebidang tanah seluas 2.790 m2, yang diatasnya terdapat banguanan rumah, SHM No. 495 diterbitkan tahun 2000 atas nama Ir. Hefrin Harahap yang terletak di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan H. MAIL;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatas dengan SUPARTONO;
- Sebelah Barat berbatas dengan HUSIN, IRWANSYAH, MAKRUP, H. MARWIN, dan H. Girham;
- Sebidang tanah seluas lebih kurang 149 m2, SHM. No. 2678 di terbitkan tahun 2017 atas nama Hefrin Harahap, terletak di Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan.
- Sebelah Barat berbatas dengan:
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang Inova Tahun 2012 BK. 1127 QS atas nama Fitriana Sari Hasibuan.
- 1 (satu) unit mobil merek Honda HRV tahun 2017, BK 1299 YV atas nama Fitriana Sari Hasibuan.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario tahun 2018 BK. 3212 ZAL atas nama Hefrin Harahap.
- 1 (satu) unit sepeda motor NF 125SD tahun 2007, BK 5136 ZH atas nama Hefrin Harahap. IR.
- 3 (tiga) buah tempat tidur jati.
- 1 (satu) set tempat tidur dari besi.
- 1 (satu) set lemari jati 3 pintu.
- 1 (satu) set lemari jati 6 pintu.
- 1 (satu) set lemari merek Sunkai 4 pintu.
- 1 (satu) set lemari kayu 4 pintu.
- 3 (tiga) set kursi tamu jati.
- 1 (satu) set meja makan jati 6 kursi.
- 2 (dua) set meja hias kamar jati.
- 2 (dua) set buffet hias jati.
- 1 (satu) set buffet hias besi.
- 1 (satu) set lemari hias jati 6 pintu.
- 1 (satu) set lemari hias jati 1 pintu.
- 1 (satu set lemari hias jati bentuk prisma.
- 1 (satu) set lemari makan 2 pintu.
- 1 (satu) unit kulkas merek Samsung;
- Hasil kebun yang terletak di Desa Rasau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu (Sekarang Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Provinsi Sumatera Utara, selama 28 bulan dengan rincian hasil panen sebagai berikut:
- Panen dihitung 2 kali dalam sebulan
- Hasil satu kali panen di perhitungkan 2 Ton.
- 2 ton x 2 = 4 ton/ bulan
- ton x 28 bulan = 112 ton
- 112 ton x 1000 kg x Rp. 1000 = Rp. 112.000.000 (Seratus dua belas juta rupiah).
- Hasil kebun yang terletak di Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, seluas lebih kurang 22 hektar selama 28 bulan dengan rinci sebagai berikut:
- Panen dihitung 2 kali dalam sebulan
- Hasil satu kali panen diperhitungkan 11 ton
- 11 ton x 2= 22 ton/ bulan
- 22 ton x 28 bulan = 616 ton
- 616 ton x 1000 kg x Rp.1000 = Rp616.000.000,00 (Enam ratus enam belas juta rupiah).
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama pada angka 2 tersebut di atas adalah menjadi hak milik Penggugat dan (setengah) bagian adalah menjadi hak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas secara natura dengan cara sukarela yang jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat tentang putusan dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
- Dalam Rekonvensi
- Dalam eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Dalam pokok perkara Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah perkebunan diatasnya ditanami pohon kelapa sawit seluas 6,5 hektar yang terletak diDesa Rasau (gariang Haramania) Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan H. Barahim Hsb
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ir Hefrin Harahap.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dirman, Sapii, R.Tumal Hsb.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ir Hefrin Harahap, Mail.
- Sebidang tanah perkebunan diatasnya ditanami pohon kelaa sawit seluas 2, 5 hektar yang terletak di Dusun Harmania Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Drs Safei Hasibuan;
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan umum;
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan TP III Aek Torop.;
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Hefrin Harahap.
- Emas berupa : mainan rupiah, gelang, rante/kalung dan cincin ditaksasi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Tas merek Bonia 5 unit yang ditaksasi Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
- Hutang bersama di Bank Sumut cabang Kota Pinang tersisa Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Barang-barang pecah belah (peralatan dapur) seperti gelas, piring, sendok dan sebagainya dengan taksasi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas setelah dikurangi hutang bersama Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada diktum 2.5 (dua titik lima) putusan ini, secara natura dengan cara sukarela yang jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0107/Pdt.G/2020/PA.RAP |
|
Nomor | 0107/Pdt.G/2020/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | S. Hi, Hakim Anggota M. Arif Sani, Ibr Hakim Anggota D. Syukri Adly |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.006.000,00 (tiga juta enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0107/Pdt.G/2020/PA.RAP.zip
- Download PDF
- 0107/Pdt.G/2020/PA.RAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 474 K/Ag/2021
Pertama : 0107/Pdt.G/2020/PA.RAP
Statistik15124