- Menyatakan terdakwa I. ARISTO alias ARISTO IMAN dan terdakwa II. RAFLIANTO SOLI alias RAFLI bin MUSRAN SOLI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan melakukan kekerasan bersama terhadap orang yang menyebabkan orang lain luka-luka sebagaimana dalam dakwaan perimair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. ARISTO alias ARISTO IMAN dan terdakwa II. RAFLIANTO SOLI alias RAFLI bin MUSRAN SOLI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju berwarna merah muda.
- 1 (satu) lembar jaket merek CLAW warna merah abu-abu.
Putusan PN PALU Nomor 409/Pid.B/2019/PN Pal |
|
Nomor | 409/Pid.B/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Made Sukanada |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andri Natanael Partogi, Hakim Anggota 1: Zaufi Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi KARIMUL KARIM Alias KARIM; Dikembalikan kepada saksi ARISTO Alias ARISTO IMAN; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 742 K/Pid/2020
Pertama : 409/Pid.B/2019/PN Pal
Statistik8325