- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat A dan Tergugat B;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- Menyatakan sah, dan berkekuatan hukum, Surat Pembelian Tanah bertulisan Arab Melayu, tertanggal 1 Juli 1900 yang dilakukan oleh ninik Penggugat bernama MARAHIMIN dan MAK IJIN alias MARAIJIN suku Tanjung kepada LABAI SINARO dan DATUAK MANINJUN, suku Panyalai;
- Menyatakan keseluruhan tanah sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Bertulisan Arab Melayu, tertanggal 1 Juli 1900 adalah merupakan harta yang pewarisannya dipasundutkan oleh MARAHIMIN dan MAK IJIN alias MARAIJIN, kepada sanak saudaranya, dan waris-warisnya sepanjang adat;
- Menyatakan keseluruhan tanah sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Bertulisan Arab Melayu, tertanggal 1 Juli 1900, adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang dahulunya berasal dari pembelian ninik Penggugat yang bernama MARAHIMIN dan MAK IJIN;
- Menyatakan tanah objek perkara adalah merupakan bagian, dan sekaligus merupakan satu kesatuan kepemilikan dengan tanah yang dahulunya telah dibeli oleh MARAHIMIN dan MAK IJIN alias MARAIJIN kepada LABAI SINARO dan DATUAK MANINJUN, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Bertulisan Arab Melayu, tertanggal 1 Juli 1900;
- Menyatakan bahwa para Tergugat A, tidak ada mempunyai hubungan pewarisan sepanjang adat dengan MARAHIMIN dan MAK IJIN alias MARAIJIN;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat A, baik hal itu dilakukan secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menguasai tanah objek perkara, dan selanjutnya mendirikan bangunan rumah dan ruko di atas tanah dimaksud, yang dilakukan tanpa seizin dan tanpa persetujuan kaum Penggugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak, dan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
- Menyatakan perbuatan para Tergugat A, mengajukan permohonan penegasan hak kepada Tergugat D, atas bantuan dan legitimasi hak yang diterbitkan oleh Tergugat B, dan Tergugat C. Adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan lumpuh dan tidak berkekuatan hukum, semua surat-surat legitimasi hak yang telah diterbitkan oleh Tergugat B, dan Tergugat C, berikut dengan segala turunannya, termasuk peta bidang tanah objek perkara yang telah diterbitkan oleh Tergugat D;
- Menghukum para Tergugat, untuk mengosongkan tanah objek perkara terlepas dari segala bentuk hak milik, termasuk hak milik orang lain yang diperoleh dari padanya dan setelah kosong menyerahkan kepada para Pengugat secara baik-baik, dan bilamana engkar dengan bantuan Polri dan alat kelengkapan Negara lainnya;
- Menghukum Tergugat A,B,C, dan Tergugat D, untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 10.136.000,- (Sepuluh juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 62/Pdt.G/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syufrinaldi, Hakim Anggota Purnomo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Fajri Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G/2019/PN Pmn
Statistik13618