- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 70 tanggal 26 April 2018, yang dibuat Penggugat dan Tergugat dihadapan Lastaria Katarina Safrida Manik, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Simalungun (i.c. Turut Tergugat) adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji.
- Menghukum Tergugat, atau siapapun juga, baik yang mendapat hak daripadanya, untuk tunduk dan taat pada Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 70 tanggal 26 April 2018, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang ada berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Bosar Maligas, Nagori Teladan setempat dikenal sebagai Huta I sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/13/2011/2018 tanggal 26 April 2018 yang dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Teladan dengan luas lebih kurang 421.641 (empat ratus dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh satu) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan
- Sebelah Selatan berbatas dengan
- Sebelah Timur berbatas dengan
- Sebelah Barat berbatas dengan
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang ada berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun, Kecamatan Bosar Maligas, Nagori Teladan setempat dikenal sebagai Huta I sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/15/2011/2018 tanggal 26 April 2018 yang dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Teladan dengan luas lebih kurang 78.603 (tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan
- .
- Sebelah Selatan berbatas dengan
- Sebelah Timur berbatas dengan
- Sebelah Barat berbatas dengan
- Ditengah-tengah
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas perbedaan luas tanah objek perkara a quo dengan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 70 tanggal 26 April 2018, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat terhadap bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/13/2011/2018 tanggal 26 April 2018 yang dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Teladan sesuai dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah tersebut.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas perbedaan luas tanah objek perkara a quo dengan hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No. 70 tanggal 26 April 2018, yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat dihadapan Turut Tergugat terhadap bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/15/2011/2018 tanggal 26 April 2018 yang dikeluarkan oleh Pangulu Nagori Teladan sesuai dengan batas-batas sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Tanah tersebut.
- Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi ditolak;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini berjumlah Rp 2.635.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 76/Pdt.G/2019/PN Sim |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 76/Pdt.G/2019/PN Sim | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 13 September 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara :
Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2135 K/Pdt/2021
Pertama : 76/Pdt.G/2019/PN Sim
Statistik11521