- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP DIDALAMNYA TERDAPAT 2 (DUA) PLASTIK KLIP MASING MASING BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTTO SELURUHNYA 1,10 (SATU KOMA SEPULUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM YANG BERISIKAN 1 (SATU) SET ALAT HISAP SHABU (BONG);
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG A8 PLUS WARNA HITAM BERIKUT SIMCARD 08122005677;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 3.000,- (TIGA RIBU RUPIAH);
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip masing ? masing berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 1,10 (satu koma sepuluh) gram;
- 1 (Satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A8 Plus warna hitam berikut simcard 08122005677;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 11/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Supramono |
Hakim Anggota |
Sri Anggarwati, singgih Budi Prakoso |
Panitera | Hj. Makhdalena |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA; - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING TERDAKWA. - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TIMUR TANGGAL 12 DESEMBER 2019 NOMOR 1016/PID.SUS/2019/PN.JKT.TIM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERUBAHAN YANG MENYANGKUT KUALIFIKASI TINDAK PIDANA PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPANYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA FABYARULLAH ARRASY BIN RISMANDANI TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUSAI DAN MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAANA ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA, SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH); 3. MENETAPKAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 4. MENETAPKAN MASA PENAGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permintaan banding dari Pembanding Penuntut Umum tidak dapat diterima; - Menerima permintaan banding dari Pembanding Terdakwa. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Timur tanggal 12 Desember 2019 Nomor 1016/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut dengan perubahan yang menyangkut kualifikasi tindak pidana pidana, sehingga amar selengkapanya sebagai berikut : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa FABYARULLAH ARRASY Bin RISMANDANI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUSAI DAN MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaana Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama, selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik600