- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 11 April 2019 Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Unr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sehingga amarnya selengkapnya berbunyi :
- Menyatakan Terdakwa MADIH ADAM Bin ALM SAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih serbuk kristal 0,08517 gram ;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah Bong / Alat hisap yang pada ujungnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih-merah dan salah satu potongan sedotan terdapat pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,01531 gram ;
- 2 (dua) buah korek api gas berwarna merah dan biru,1 (satu) buah gunting berwarna hitam ;
- 1 (satu) botol kecil yang berisi urine atas nama Terdakwa MADIH ADAM Bin (Alm) SAMIN.
Putusan PT SEMARANG Nomor 152/PID.SUS/2019/PT SMG |
|
Nomor | 152/PID.SUS/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Setiyono |
Hakim Anggota | R.r. Suryadani Suryingadiningrat, Bralfred Pangala Batara Randa |
Panitera | Muzayanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/PID.SUS/2019/PT SMG
Statistik180