Putusan PTA SURABAYA Nomor 295/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat dan Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Marwiyah, H. Abdullah Cholil |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima (Ontvankelijk Verklaard);- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4124/Pdt.G/2018/PA.Sby tanggal 29 Mei 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadlan 1440 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Ir. Sugeng bin Paidjo) terhadap Penggugat (Januar Panca Istiarini binti Waris Wasgito);3. Menyatakan harta tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu:3.1. Sebidang tanah luas 189 m, diatasnya berdiri bangunan rumah setempat dikenal sebagai Perumahan Batumas Chandra Asri Blok C-5 No.8, Kelurahan Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 974/Kel.Petungsari, pemegang hak atas nama Sugeng, dengan batas-batas: - Sisi kanan : Persil Nomor 00540;- Sisi kiri : Jalan perumahan;- Sisi depan : Jalan perumahan;- Sisi belakang : HGB No. 297;3.2. Sebidang tanah luas 224 m, diatasnya berdiri bangunan rumah setempat dikenal sebagai Jalan Margobawero 7/3, RT.20/RW.05, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 566/Kel.Mojorejo, pemegang hak tercantum atas nama Sugeng, dengan batas-batas:- Sisi kanan : SHM No. 567 (GS. 00641/1975), SHM No. 2032 (GS. 1279/1994), SHM No. 2032 (GS. 1279/1994);- Sisi kiri : SHM No. 1076 (SU.12/1982), SHM No. 736 (SU.01115/ 1995), Tanah Bekas Hak Yasan (Koesdim), SHM No. 2073 (GS.01277/1974);- Sisi depan : Jalan Margobawero VIII;- Sisi belakang : SHM No. 2082 (GS.1278/1994);4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta tersebut diktum 3 (tiga), masing-masing (seperdua);5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama tersebut diktum 3 (tiga) yang menjadi hak Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai haknya masing-masing;6. Menyatakan sita yang telah diletakkan atas harta berikut ini adalah sah dan berharga, yaitu:6.1. Sebidang tanah luas 189 m, diatasnya berdiri bangunan rumah setempat dikenal sebagai Perumahan Batumas Chandra Asri Blok C-5 No.8, Kelurahan Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 974/Kel.Petungsari, pemegang hak atas nama Sugeng, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Harta Bersama Nomor 4124/Pdt.G/2018/ PA.Sby. tanggal 1 Maret 2019;6.2. Sebidang tanah luas 224 m, diatasnya berdiri bangunan rumah setempat dikenal sebagai Jalan Margobawero 7/3, RT.20/RW.05, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 566/Kel.Mojorejo, pemegang hak tercantum atas nama Sugeng, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan/ Sita Marital Nomor 4124/Pdt.G/2018/PA.Sby. tanggal 05 Maret 2019;7. Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Surabaya untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah terletak di Jalan Ploso Timur 2 No.75 RT.010/RW.010, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Sertifikat Hak Milik No. 2815 atas nama Sugeng, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Marital Nomor: 4124/Pdt.G/2018/PA.Sby tanggal 15 Februari 2019;8. Menyatakan gugatan terhadap bangunan rumah yang terletak di Jalan Ploso Timur 2 No. 75, RT. 010/RW. 010, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, tidak dapat diterima;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;10. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 7.631.000,00 (tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4124/Pdt.G/2018/PA.Sby
Banding : 295/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4925