- DALAM KONVENSI :
- Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi II/Penggugat Rekonvensi dan eksepsi Turut Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi II;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli nomor 895/2017 tanggal 22 Agustus 2017 dan Surat Kuasa nomor 61 tanggal 23 September 2016;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II adalah pemilik atas 1 (satu) unit rumah tempat tinggal permanen berlantai 2 (dua) berikut tanah pertapakannya terletak di Komplek Taman Setia Budi Indah I Blok K nomor 26 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 2041/Desa Tanjung Rejo atas nama Linda Kodrat yang telah dirubah haknya menjadi hak milik sesuai Sertipikat Hak Milik ( SHM ) nomor 884 atas nama Tonny Popo;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melakukan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad );
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II dalam keadaan baik dan kosong atas 1 ( satu ) unit rumah tempat tinggal permanen berlantai 2 ( dua ) berikut tanah pertapakannya terletak di Komplek Taman Setia Budi Indah I Blok K nomor 26 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 2041/Desa Tanjung Rejo atas nama Linda Kodrat yang telah dirubah haknya menjadi hak milik sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 884 atas nama Tonny Popo;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 2.616.000,00 (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 344/Pdt.G/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 344/Pdt.G/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsudin Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masrul, Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Dalam Pokok Perkara ; B. DALAM REKONVENSI : C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1608 K/Pdt/2021
Pertama : 344/Pdt.G/2018/PN Mdn
Statistik5313