Putusan PN KEPANJEN Nomor 72/Pdt.G/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoedi Anugrah Pratama |
Hakim Anggota | Edy Antonno, Mhnuny Defiary |
Panitera | Hari Sajogjo Hadi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang Tanah Waris dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 421, desa Gondanglegi Wetan, tanggal 14 Agustus 2013, surat ukur tanggal 3 Juli 2013 No. 00098/Gondanglegi Wetan seluas 298 meter persegi atas nama TERGUGAT I yang sudah dialihkan kepada TERGUGAT II adalah obyek Tanah Waris yang merupakan harta waris almarhum Setu bin Saridin dengan batas - batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan sebuah Toko;- Selatan berbatasan dengan Toko Sinar;- Barat berbatasan dengan Jalan Hayam Wuruk;- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Sakit Islam Gondanglegi Malang;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I Turut Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 421, desa Gondanglegi Wetan, tanggal 14 Agustus 2013, surat ukur tanggal 3 Juli 2013 No. 00098/Gondanglegi Wetan seluas 298 meter persegi atas nama TERGUGAT I yang sudah dialihkan kepada TERGUGAT II adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Setu bin Saridin yang berhak terhadap harta peninggal almarhum Setu bin Saridin yaitu Tanah Waris dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 421, desa Gondanglegi Wetan, tanggal 14 Agustus 2013, surat ukur tanggal 3 Juli 2013 No. 00098/Gondanglegi Wetan seluas 298 meter persegi atas nama TERGUGAT I yang sudah dialihkan kepada TERGUGAT II;6. Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 421, desa Gondanglegi Wetan, tanggal 14 Agustus 2013, surat ukur tanggal 3 Juli 2013 No. 00098/Gondanglegi Wetan seluas 298 meter persegi atas nama TERGUGAT I yang sudah dialihkan kepada TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya surat-surat peralihan hak maupun surat kepemilikan yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Waris dari harta bendanya selanjutnya menyerahkan secara baik-baik kepada para ahli waris almarhum Setu bin Saridin dan apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan;8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan Tanah Waris dari harta bendanya selanjutnya diposisikan sebagai harta Bersama peninggal alamarhum Setu bin Saridin untuk dilakukan pembagian sesuai dengan bagian warisnya kepada PENGGUGAT;9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;10. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.681.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 476 K/PDT/2021
Pertama : 72/Pdt.G/2019/PN.Kpn
Statistik15083