Putusan PN BITUNG Nomor 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit |
|
Nomor | 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix R.wuisan |
Hakim Anggota | Ronald Massang, Llannis Cendana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Terlawan I ;--------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PRKARA :----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;-------------------------------------------2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;---------------------------------3. Menyatakan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat antara Terlawan II dengan Pelawan adalah berharga dan sah menurut hukum;--------------------------------------------4. Menyatakan sah secara hukum obyek jaminan hak tanggungan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan I No.00376/2013 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No.008/2013 tanggal 8 Januari 2013, yang dibuat oleh dan dihadapan TATI YULIATI, SH., MKn., PPAT di Kabupaten Banjar;----------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung No.60/Pen.Pid/2014/ PN.BTG tanggal 3 April 2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-----------------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan ijin penyitaan yang didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung No.60/Pen.Pid/2014/PN.BTG tanggal 3 April 2014 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap 1 (satu) unit rumah permanen terletak di Komplek Perumahan Green Yakin No.13, Jl. Ahmad Yani KM-10,200 Banjarmasin, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.01347/Sungai Lakum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;--------------------------------------------------------8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.521.000,-( lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2701 K/PDT/2017
Pertama : 70/Pdt.BTH/2015/PN.Bit
Banding : 159/PDT/2016/PT MND
Statistik9601520