- Menyatakan Terdakwa Aris Munandar Alias Mun Walet Bin Usman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bagi bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aris Munandar Alias Mun Walet Bin Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket berbentuk kristal putih yang dibungkus dengan plastik bening transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,00 (tiga koma nol nol) Gram, (Negatif Metamfetamina/Narkotika).
- 1 (satu) pipet kaca atau pirek berisi kerak warna putih diduga sisa pakai yang melekat di kaca pirek berisi narkotika jenis Sabu seberat 1,28 (satu koma dua delapan).
- 1 (satu) alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca berisi air mineral.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 218/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maimunsyah, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 218/Pid.Sus/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 218/Pid.Sus/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik10216