Putusan PT SEMARANG Nomor 38/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Suastrawan |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, A.p. Batara Randa |
Panitera | C.r. Elfiani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 164/Pid.Sus/2017/PN Pwt., tanggal 11 Januari 2018 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa KARISMANTO BINTANG AJI PAMUNGKAS Als. BINTANG Bin TEGUH ISMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa KARISMANTO BINTANG AJI PAMUNGKAS Als. BINTANG Bin TEGUH ISMANTO oleh karena itu dari dakwaan Primer;3. Menyatakan Terdakwa KARISMANTO BINTANG AJI PAMUNGKAS Als. BINTANG Bin TEGUH ISMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker merek VANDITH;? 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super MLD berwarna hitam;? 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi 10 (sepuluh) linting rokok tembakau super berat kotor 2,50 gram;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) buah Hp Merk Samsung Duos warna gold Nomor: 082241106865;Dirampas untuk negara;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 164/Pid.Sus/2017/PN Pwt
Statistik2716