Putusan PN SLEMAN Nomor 102/PID.SUS/2014/PN.SLMN |
|
Nomor | 102/PID.SUS/2014/PN.SLMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotikaslemanpidana2014purihandayani |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Anggoro Warsito. |
Hakim Anggota | Sonny A.b. Laoemoery, Gus Aryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan bahwa terdakwa PURI HANDAYANI ALS. ANGEL BINTI PARJONO (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? ;- ? Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PURI HANDAYANI ALS. ANGEL BINTI PARJONO (ALM) tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; ? Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ? Menetapkan bahwa agar terdakwa tetap ditahan ; ? Menetapkan bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas punggung warna hitam kombinasi putih didalamnya terdapat 1 (satu) buah kanebo warna kuning yang berisi ganja dengan berat 6,96 gram dengan sisa uji 6,88 gram, 1 (satu) buah handphone merk Nokia seri C2 warna biru dengan no. Sim Card 085701000482 digunakan dalam berkas perkara lain .? Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/PID.SUS/2014/PN.SLMN
Kasasi : 1190 K/Pid.Sus/2014
Banding : 60/PID.SUS/2014/ PT.YYK
Statistik484