- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat dengan kualifikasi mengundurkan diri tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada masing-masing Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, serta upah proses dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I - Yana Suryana sejumlah Rp121.020.677,00 (seratus dua puluh satu juta dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Penggugat II - Cipto Sutomo sejumlah Rp121.020.677,00 (seratus dua puluh satu juta dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Penggugat III - Apriana Muttaqin sejumlah Rp106.267.273,00 (seratus enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah)
- Penggugat IV ??? Ahmad Nursendi sejumlah Rp121.020.677,00 (seratus dua puluh satu juta dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Penggugat V ??? Elvira Monalisa sejumlah Rp121.020.677,00 (seratus dua puluh satu juta dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Penggugat VI ??? Onan Komarudin sejumlah Rp135.774.081,00 (seratus tiga puluh lima tujuh ratus tujuh puluh empat delapan puluh satu rupiah)
- Penggugat VII ??? Sumarno sejumlah Rp150.527.485,00 (seratus lima puluh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah)
- Penggugat I ??? Yana Suryana sejumlah Rp2.031.030,00 (dua juta tiga puluh satu ribu tiga puluh rupiah);
- Penggugat II ??? Cipto Sutomo sejumlah Rp1.195.630,00 (satu juta seratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
- Penggugat III ??? Apriana Muttaqin sejumlah Rp1.718.820,00 (satu juta tujuh ratus delapan belas ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- Penggugat IV ??? Ahmad Nursendi sejumlah Rp895.690,00 (delapan ratus sembilan lima ribu enam ratus sembilan ribu rupiah);
- Penggugat V ??? Elvira Monalisa sejumlah Rp1.752.230,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
- Penggugat VI ??? Onan Komarudin sejumlah Rp1.876.030,00 (satu juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh rupiah);
- Penggugat VII ??? Sumarno sejumlah Rp889.230,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 49/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duta Baskara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sweden Simarmata, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 5. Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran upah bulan November 2019 kepada masing-masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut: 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang seluruhnya berjumlah Rp906.000,00 (sembilan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1175 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 49/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Statistik8551