Putusan PT KUPANG Nomor 3/PID.SUS/2014/PTK |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2014/PTK |
Para Pihak | VITUS AKONG, S.T. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 3/PID.SUS/2014/PTKVITUS AKONGS.T.35/Pid.Sus/2013/PN.Kpg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - I Gusti Lanang Dauh, -. Sudi Subakah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;-----------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 35/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 9 Desember 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vitus Akong, S.T. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;-2. Menghukum Terdakwa Vitus Akong, S.T. membayar Uang Pengganti sebesar Rp 45.934.468,00 (empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar Uang Pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;--3. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk selebihnya ; ----------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa Vitus Akong, S.T. tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--- 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS/2014/PTK
Kasasi : 971 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 35/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik2811