- Menyatakan terdakwa Drs. AND SYAIFULLAH, M.Si. BIN ANDI MASJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dngan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdalwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memrintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang sebanyak Rp. 170.900.000,-(seratus tujuh puluh juta sembilan ratus ribu rupiah); yang disita dari Drs. ANDI SYAIFULLAH, M.Si., BIN ANDI MASJAYA.
- 1 (satu) lembar foto koppi Petikan Keputusan Bupati Luwu Nomor: 821.20/125/BKD/2009, tertanggal 02 November 2009 tantang SK jabatan Kepala Badan Kepegawaian;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 821.24/3/BKD/2009, tertanggal 03 November 2009;
- 1 (satu) rangkap foto copy Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 26/K tahun 2011 tertanggal 26 April 2011 tentang SK kenaikan Pangkat 4C.
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan perangkat Kerja Daerah (DPA SKPD) Tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap foto copy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (DPA SKPD) perubahan Tahun 2015;
- 1 (satu) rangkap foto copy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) perubahan Tahun 2015;
- 1 (satu) bundle foto copy Laporan Keuangan Diklat prajabatan Tahun Anggaran 2015 Pemerintah Kabupaten Luwu;
- 1 (satu) buah buku catatan pembelian/belanja barang kebutuhan Diklat Prajabatan TA.2015 Sebesar Rp.59.297.000,-(lima puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan Diklat Prajabatan Gol. I, II, dan III CPNS Tenaga Honorer Kategori II TA. 2015;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Luwu No.893.7/022/BKD/2015, tertanggal 30 April 2015 tentang Pembentkan Panitia Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II Dan Golongan III yang diangkat dari tenaga honorer kategori I dan/atau Kategori 2 Pemerintah Kabupaten Luwu Bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015;
- 1 (sat) rangkap foto copy Surat Edaran Deputi Bidang Diklat Aparatur. Nomor: 2763/D.2/HKM.04. tertanggal 19 Oktober 2014. Tentang Pembiayaan Pendiidkan Dan Pelatihan Prajabatan calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, Dan Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan atau Kategori 2 Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan 1 dan II dan biaya tiap peserta sebesar Rp. 2.242.000,-(dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap foto copy Peratran Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II Dan Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2;
- 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III;
- 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan hasil Evaluasi Diklat Prajabatan CPNS Tenaga Honorer Kategori 2 Golongan I, II dan III angkatan 1 s/d X Pemerintah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan hasil Evaluasi Diklat Prajabatan CPNS Tenaga Honorer Kategori 2 Golongan I, II dan III angkatan XI s/d XII Pemerintah Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.
- 2 (dua) lembar Daftar Hadir Peserta Diklat Prajabatan CPNS Golongan I, II Dan III Tenaga Honorer Angkatan XVIII Pemerintah Kab. Luwu Bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2015.
- 1 (satu) lembar Catatan uang sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada penerima pak MUSAKKIR;
- 1 (satu) bah buku Album Alumni Diklat Prajabatan Angkatan V dan VI Golongan I, II Dan III Tahun 2015.
- Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) .
Putusan PN MAKASSAR Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ibrahim Palino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar M.br Hakim Anggota Abdur Razak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. St. Naisjiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara. Disita dari Drs. ANDI SYAIFULLAH, M.Si., BIN ANDI MASJAYA. Disita dari SYAMSUDDIN, DM., M.Si., BIN MUHAMMAD LATIEF Disita dari HARUN, S.P., M.M., BIN MUSTALING; Disita dari ANGGRAINI HALIM, S.Pd., BINTI MUSTALING. Disita dari HASMANI, S.H. BINTI ABDUL AZIS TSARE Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS
Statistik10115