Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pdt/G/2014/PN.Bdg.,. |
|
Nomor | 37/Pdt/G/2014/PN.Bdg.,. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsudin |
Hakim Anggota | Barita Lumban Gaol Jenverson Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat-Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan para Penggugat dan Tergugat-Tergugat adalah Akhli Waris dari almarhumah DJUARSIH ;- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat H adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah hak milik adat seluas 2500 m2 yang terletak di Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Bojonegara, Kota Bandung. Dengan batas-batasnya:Utara : Tanah Milik Manah Madhari ;Barat : Tanah Milik Haji Bahrul ;Timur : Jalan Haji Yasin/Selokan ;Selatan : Jalan Dr.Junjunan ;- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi sebahagian ;- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 11 tertanggal 28 Februari 2008 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat DK/Turut Tergugat II DR ;- Menghukum Para Tergugat DR/Para Penggugat DK dan Turut Tergugat I DR/ Tergugat II DK untuk menerima pembayaran dari Penggugat DR/Tergugat I DK sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 11 tertanggal 28 Februari 2008, seketika pada saat perkara pidana dengan register No. Reg 97/Pid.B/2011/PT.Bdg Jo. 597/Pid.B/2010/PN.Bdg dan Perkara Pidana No.Reg 98/Pid.B/2011/PT.Bdg Jo. 598/Pid.B/2010/PN.Bdg dan perkara wanprestasi dengan No. Register perkara Kasasi Mahkamah Agung No. 2991 K/PDT/2012 Jo. Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 303/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Pengadilan Negeri Klas I A Bandung No. 307/Pdt/G/2010/PN.Bdg. berkekuatan hukum tetap (incraht Van Bewijd), dan apabila Para Tergugat DR/Para Penggugat DK dan Turut Tergugat I DR/ Tergugat II DK menolak maka pembayaran tersebut dapat dilakukan secara konsignasi di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kls. 1A Kota Bandung untuk kemudian di serahkan kepada Para Pihak ;- Menyatakan bahwa sesuai Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Perjanjian Pengikatan Diri Untuk Melakukan Jual Beli Nomor 11 tertanggal 28 Februari 2008, Penggugat DR/Tergugat I DK untuk dan atas nama Para Tergugat DR/Para Penggugat DK dan Turut Tergugat I DR/ Tergugat II DK memiliki kewenangan serta kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli serta melakukan segala tindakan terkait kepemilikan sebidang Hak Milik Adat Persil nomor 200 D.IV Kohir Nomor : 662 yang terletak di Kelurahan Sukabungah Kecamatan Bojonegara Kota Bandung Propinsi Jawa Barat Seluas 2500 M2 ;- Menyatakan Para Tergugat DR/Para Penggugat DK dan Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) ;- Menghukum Para Tergugat DR/Para Penggugat DK dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat DR/Tergugat I DK dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun ;- Menghukum Turut Tergugat I DR/Tergugat II DK dan Turut Tergugat II DR/Turut Tergugat DK untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;- Menghukum Penggugat Penggugat dalam Konpensi, Tergugat Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.591.000,- (satu juta limaratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt/G/2014/PN.Bdg.,.
Statistik13720