- Menyatakan Terdakwa Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet warna hitam merk Sony;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk SONY yang didalam berisi 5 (lima) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih diduga sabu (paket Supra) dengan berat timbang 0,48 (nol koma empat delapan), 0,51 (nol koma lima satu), 0,54 (nol koma lima empat), 0,55 (nol koma lima lima), 0,56 (nol koma lima enam) berikut bungkusnya;
- 1 (satu) alat hisap terbuat dari botol gelas plastic dengan 2 sedotan plastik;
- 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol obat mata merk Insto;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) kantung plastik berisi 13 sedotan plastik;
- 1 (satu) buah botol alcohol;
- 1 (satu) kantung plastic berisi plastik klip;
- 1 (satu) buah HP Iphone dengan No. Simcard : 081221833879;
- Uang sebesar Rp 349.000,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);, Dirampas untuk negara ;
Putusan PN GRESIK Nomor 166/Pid.Sus/2017/PN GSK |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2017/PN GSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Mahendra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Rachmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Yorista Asmara.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.Sus/2017/PN GSK
Statistik624