Putusan PT KENDARI Nomor 21/Pdt/2013/PT.SULTRA |
|
Nomor | 21/Pdt/2013/PT.SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 21 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Purwono |
Hakim Anggota | - Ronius, - Unardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat /Pembanding tersebut ;------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 25 Juli 2012 Nomor:58/Pdt.G/2011/PN.Kdi. yang dimohonkan banding tersebut ;------------------ Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt/2013/PT.SULTRA.zip
- Download PDF
- 21/Pdt/2013/PT.SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt/2013/PT.SULTRA
Peninjauan Kembali : 672 PK/Pdt/2016
Kasasi : 277 K/Pdt/2014
Banding : 117 / PDT / 2013 / PT. SBY
Kasasi : 1649 K/Pdt/2014
Pertama : 58/Pdt.G/2011/PN.Kdi
Statistik10245