Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 55/G/2019/PTUN.PBR |
|
Nomor | 55/G/2019/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Tender |
Kata Kunci | Tender |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Masdin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nieke Zulfahanum, hakim Anggota 2: Muhammad Afif |
Panitera | Panitera Pengganti: Awaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PENUNDAAN - Menolak Permohonan Penundaan Penggugat. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal Keputusan Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L, Kode Tender 11314039 Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, tanggal 11 September 2019, Sumber Dana APBD Propinsi Riau, Tahun Anggaran 2019, Atas Nama Peserta PT. ERA LIARDY HAFZA; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabutKeputusan Kelompok Kerja Pemilihan 02/Dis.PHB/L, Kode Tender 11314039 Tentang Pengumuman Pemenang Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, tanggal 11 September 2019, Sumber Dana APBD Propinsi Riau, Tahun Anggaran 2019, Atas Nama Peserta PT. ERA LIARDY HAFZA; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat sebagai PemenangPaket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Lampu Hias Jalan (Lampu Penerangan Jalan Umum/LPJU Tenaga Surya) di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai, Kode Tender 11314039, Sumber Dana APBD Propinsi Riau, Tahun Anggaran 2019,; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/G/2019/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 55/G/2019/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 368 K/TUN/2020
Pertama : 55/G/2019/PTUN.PBR
Statistik22498