- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
- Menyatakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa ( RUPSLB) yang dituangkan ke dalam Akta No. 11 tertanggal 19 Maret 2018 adalah batal demi hukum dan oleh karena itu Tergugat I tidak berhak bertindak untuk dan atas nama Penggugat;
- Menyatakan, Para Tergugat (Tergugat I, II, III ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III ) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Materiil, yaitu kewajiban pembayaran berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Osaka berupa pembayaran pokok dan bunga yang diperhitungkan hingga bulan Juni 2019 dengan total kerugian sebesar USD 400.624,95 (empat ratus ribu enam ratus dua puluh empat Dolar Amerika Serikat dan sembilan puluh lima sen) dan ditambah total bunga sebesar 2% per bulan sejak bulan Juni 2019 sampai diperoleh Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara a quo.
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, II, III ) untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan secara tanggung renteng terhitung sejak Juni 2019 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III ) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Sebesar Rp. 3.375.000,- (Tiga Juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu ) rupiah.
- Menolak salain dan selebihnya
Putusan PN BANDUNG Nomor 236/Pdt.G/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2019/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2019/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2826 K/PDT/2021
Pertama : 236/Pdt.G/2019/PN Bdg.
Statistik248102