- Menerima eksepsi Tergugat ;
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 3/B/2018/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 3/B/2018/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | - Liliek Eko Poerwanto, - M. Ilham Lubis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI:I. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Penggugat;II. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 34/G/2017/PTUN Mks. tanggal 19 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki amar putusannya sehingga menjadi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat tentang kepentingan mengajukan gugatan ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.272.000,00 (Empat juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4,272,000 ,- ( Empat Juta DuaTujuh puluh Dua Ribu Rupiah ), |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/B/2018/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 3/B/2018/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 365 K/TUN/2018
Pertama : 34/G/2017/PTUN.Mks
Banding : 3/B/2018/PT.TUN-Mks
Statistik3643