- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 111/ Pid.Sus / 2019 / PN Amb., tanggal 12 Juni 2019 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ANDRE ALBERT HENDRIKS Alias ANDRE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDRE ALBERT HENDRIKS Alias ANDRE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket besar Narkotika golongan I jenis ganja seberat 551,38 (lima ratus lima puluh satu koma tiga delapan) gram yang dikemas dalam karung plastik dan dibungkus dengan tas kresek warna merah kemudian di lak dengan lakban warna coklat ; dan,
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis ganja seberat 231,68 (dua tiga satu koma enam puluh delapan) gram yang dikemas dalam tas kresek warna hitam kemudian dilak dengan lakban warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah HP Merek Oppo warna hitam biru dengan imei 1 : 867457020346593, Imei 2 : 86745020346585 S/N : M101111A0427523, nomor kartu : 085344015121, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sebesar Rp2.500,00.- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 42/PID.SUS/2019/PT AMB |
|
Nomor | 42/PID.SUS/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brmarudut Bakara |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID.SUS/2019/PT AMB
Pertama : 111/Pid.Sus/2019/PN Amb
Statistik4613