Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 16/Pdt.G/2017/PN Tgt |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2017/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Asma Fandun |
Hakim Anggota | - Roby Hermawan Citra, Mh -sularko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat Konpensi ANGGUN ASRI HIRMAWAN adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik seluas 1.705 m2 (seribu tujuh ratus lima meter persegi) dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, RT. 002, RW. 01, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas :Utara : H. Muhidin dan Tanah Pemerintah Kabupaten Paser,Timur : Suriansyah,Selatan : Gang, Barat : Jalan Sultan Hasanuddin,sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 04843/Kelurahan Tanah Grogot tanggal 12 Juni 2017, atas nama pemegang hak ANGGUN ASRI HIRMAWAN, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 03386/2017 tanggal 21 April 2017;3. Menyatakan sah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Tergugat I Konpensi USMAN MASSE kepada Tergugat II Konpensi GUSTI A. MALIK AMRULLAH tanggal 27 Desember 2016, yang telah dibukukan dalam register tanah pada Kantor Camat Tanah Grogot dengan Register Nomor 2453/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 27 Desember 2016;4. Menyatakan sah Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Tergugat II Konpensi GUSTI A. MALIK AMRULLAH kepada Penggugat Konpensi ANGGUN ASRI HIRMAWAN tanggal 29 Desember 2016, yang telah dibukukan dalam register tanah pada Kantor Camat Tanah Grogot dengan Register Nomor 2530/SPMHAT/TGT/XII/2016 tanggal 29 Desember 2016;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I Konpensi USMAN MASSE menguasai sebidang tanah hak milik Nomor 04843/Kelurahan Tanah Grogot seluas 1.705 m2 (seribu tujuh ratus lima meter persegi) dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, RT. 002, RW. 01, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat I Konpensi USMAN MASSE dan Tergugat II Konpensi GUSTI A. MALIK AMRULLAH atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat Konpensi ANGGUN ASRI HIRMAWAN sebidang tanah hak milik Nomor 04843/Kelurahan Tanah Grogot, seluas 1.705 m2 (seribu tujuh ratus lima meter persegi) dan bangunan tempat tinggal yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, RT. 002, RW. 01, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur;7. Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi dari Penggugat Rekonpensi; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.568.500,00 (satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1987 K/Pdt/2019
Pertama : 16/Pdt.G/2017/PN Tgt
Statistik11224