- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan ?PUTUS? hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena berakhirnya PKWT yaitu :
- Antara Penggugat I (Warinto HS) dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 17 Februari 2018.
- Antara Penggugat II (Eddie Tursono) dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 30 April 2017.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pisah sebagai kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kepada Penggugat I (Warinto HS) sebesar Rp. 88.370.500,- (Delapan puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
- Kepada Penggugat II (Eddie Tursono) sebesar Rp. 77.611.400,- (Tujuh puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I (Warinto HS) upah bulan Februari 2018 sebesar Rp. 44.185.250,- (empat puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 332/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 332/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Sukmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Mustikawati, Br Hakim Anggota Supono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mami Sulatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 783 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 332/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst
Statistik4718