- 19 (sembilan belas) buah kertas rekap;
- 2 (dua) buah buku nota bon togel;
- 1 (satu) buah buku tulis;
- 1 (satu) buah pulpen warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak minuman mineral merek Pasqua;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 125/Pid.B/2018/PN Bek |
|
Nomor | 125/Pid.B/2018/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Doni Silalahi, Hakim Anggota Dwi Nuramanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yusup Bin Judin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan - Uang Tunai Sebesar Rp. 178.000,- (seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian : - 5 (lima) lembar pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). - 5 (lima) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). - 5 (lima) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). - 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). - 1 (satu) lembar pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah). Dirampas untuk negara Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.B/2018/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 125/Pid.B/2018/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2018/PN Bek
Statistik5218