Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 148/PDT.G/2009/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 148/PDT.G/2009/PN.JKT.TIM |
Para Pihak | Ir. ABDUL MAJID bin H. MARDANI VS ANUGERAH DANUWIBOWO ALIAS ONG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Amron Sodik |
Hakim Anggota | 1. I Nyoman Sukresna, 2. H. Edy Subroto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan jual beli berdasarkan Akta Notaris No. 37 Tahun 1992 Perikatan Jual Beli tertanggal 07 Februari 1992 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;4. Menghukum Tergugat Konpensi harus membayar ganti rugi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selebihnya; II. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan ingkar janji/wanprestasi;3. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda sebesar Rp. 18.678.000.000,- (delapan belas milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), dan pelunasan utang sebesar Rp. 206.775.000,- (dua ratus enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;4. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah dilakukan dalam perkara ini;5. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2467 K/Pdt/2014
Pertama : 148/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim
Statistik655