Putusan PN SIDOARJO Nomor 215 / Pdt.G / 2013 / PN. Sda. |
|
Nomor | 215 / Pdt.G / 2013 / PN. Sda. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Budi Setianto |
Hakim Anggota | 1. Djoko Soetatmo, 2. Teguh Sri Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merigikan Penggugat ;- Menyatakan Tergugat telah merugikan Penggugat sebesar Rp. 819.133.715,- (delapan ratus sembilan belas juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima belas rupiah) ;- Menyatakan bangunan gedung sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 1210, Surat Ukur tanggal 1 Juni 2004 Nomor : 00189/16.07/2004 , luas 394 m2 beralamat dipergudangan Meiko Abadi Blok C - No. 30, Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi , Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo adalah asset yang sah milik PT. Hati Mutiara ;- Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan bangunan gedung Pergudangan Komplek Meiko Abadi Blok. C. - No. 30 yang beralamat di Jalan Raya Ketajen Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo beserta buku Sertifikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 1210, Surat Ukur tanggal 01 Juni 2004 Nomor. 00189 / 16.07 / 2004, luas : 394 M kepada Penggugat secara baik - baik, jika tidak hendak menyerahkan secara suka rela maka dapat melakuan upaya paksa dengan meminta bantuan aparat / alat - alat negara ;- Menyatakan sita jaminan :1. Terhadap bangunan berupa Gudang di Komplek Meiko Abadi Blok C No. 30 berdasarkan / sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) No. 1210, Surat Ukur tanggal 1 Juni 2004 Nomor : 00189/16.07/2004 , luas 394 m2 beralamat terletak di Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi , Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dengan batas - batas :? Utara : gudang No. 29 ? Timur : gudang bagian belakang ? Selatan : gudang No. 31,32? Barat : Jalan Pergudangan yang telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (conservatoir beslag) Perk. No. 215/Pdt.G/ 2013 / PN. Sda jo No. 1/CB/2014/PN.Sda tanggal 12 Maret 2014 adalah sah dan berharga ;2. Terhadap barang bergerak berupa Truk Merk Mitshubishi Canter Tahun 2010 No. Pol L - 9698 UB yang telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (conservatoir beslag) Perk. No. 215/Pdt.G/ 2013 / PN. Sda jo No. 1/CB/2014/PN.Sda tanggal 12 Maret 2014 adalah sah dan berharga ;3. Terhadap barang bergerak berupa Sepeda motor Honda Revo buatan Tahun 2011 No. Pol. L - 6863 QN yang telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan Jaminan (conservatoir beslag) Perk. No. 215/Pdt.G/ 2013 / PN. Sda jo.No. 1/CB/2014/PN.Sda tanggal 12 Maret 2014 adalah sah dan berharga ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konppennsi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 16.938.000,- ( enam belas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 654 PK/Pdt/2017
Pertama : 215/Pdt.G/2013/PN Sda
Statistik10924