Putusan PN KABANJAHE Nomor 84/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi: -Menyatakan eksepsi Tergugat-III tidak dapat diterima. Dalam Konpensi: Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2.Menyatakanperbuatan Tergugat-I, Tergugat-II yang tidak membayar sisa keseluruhan kewajibannya kepada Penggugat serta tindakan Tergugat-III yang tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2084 adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi). 3.Menghukum Tergugat-III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2084 kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga. 4.Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat gantikerugian materil sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah). 5.Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai para Tergugat menjalankan putusan; 6.Menolak gugatan Penggugatuntukselebihnya. Dalam Rekonpensi: -Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya. Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum para Tergugat dalam Konpensi/para Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.140.000,00 (dua juta seratus empat puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2018/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2018/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 169 K/Pdt/2022
Pertama : 84/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik11238