- Menyatakan Terdakwa RICO HAMDANI Alias RICO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa RICO HAMDANI Alias RICO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,58 (Nol koma lima puluh delapan) gram Netto;
- 1 (Satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis shabu seberat 1,50 (Satu koma lima puluh) Gram Bruto;
- 1 (Satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild 12;
- 1 (Satu) lembar potongan kertas warna putih;
- 1 (Satu) buku faktur bon kontan (catatan penjualan narkotika jenis shabu);
- 1 (Satu) buah pulpen;
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Android warna putih;
- 1 (Satu) buah tas sandang;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 491/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2637 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 491/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik213