Putusan PT AMBON Nomor 85/PID/2018/PT AMB |
|
Nomor | 85/PID/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | PN TualASRI SAITIAN Alias ASRIPengadilan TInggi AmbonRespatun Wisnu WardoyoS.H. |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Respatun Wisnu Wardoyo |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, -darsono Syarif Rianom |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor 100/Pid.B/2018/PN Tul tanggal 26 Oktober 2018, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa ASRI SAITIAN Als ASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) hari;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) Bundel Foto Copy Putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 28 Maret 2018 Reg. No: 8/Pdt.G/2017/PN Tul, dalam perkara perdata antara Hi. Mante Saitian, dkk sebagai Penggugat lawan Hasim Saitian, dkk sebagai Tergugat;1 (satu) jepit Foto Copy yang dilegalisir Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor:00001 Desa Tabarfane NIB 25.02.02.10.0001 atas nama pemegang Hak Hi. Baso DG Tata; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ASIS GOIN Als. ASIS;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PID/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 85/PID/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2018/PN Tul
Kasasi : 688 K/Pid/2019
Banding : 85/PID/2018/PT AMB
Statistik11640