Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 14/G/2020/PTUN.SMD |
|
Nomor | 14/G/2020/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aning Widi Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayi Solehudin, Br Hakim Anggota Ade Mirza Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Winarji Dian Kenedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat Seluruhnya ; DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ; 2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 414 Kelurahan Temindung Permai tanggal 7 Mei 1998, Surat Ukur No. 5264/1996 tanggal 16 Desember 1996, Luas 440 M2, atas nama H. Bakran Amsor, yang terletak di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, sekarang Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda ; b. Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : IP.02.02 / 1144-64.72 / XII / 2019 tanggal 9 Desember 2019 ; 3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : a. Sertipikat Hak Milik Nomor : 414 Kelurahan Temindung Permai tanggal 7 Mei 1998, Surat Ukur No. 5264/1996 tanggal 16 Desember 1996, Luas 440 M2 atas nama H. Bakran Amsor, yang terletak di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara sekarang Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda ; b. Surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : IP.02.02 / 1144-64.72 / XII / 2019 tanggal 9 Desember 2019 ; 4. Mewajibkan Tergugat untukMelanjutkan Proses Penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat sesuai Surat Permohonan tertanggal 22 Mei 2018 perihal Permohonan untuk Mendapatkan Hak Milik yang diajukan Penggugat kepada Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp. 2.862.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/G/2020/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 14/G/2020/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 196 K/TUN/2021
Pertama : 14/G/2020/PTUN.SMD
Statistik305206