- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DAN TERBANDING/PEMBANDING SEMULA TERGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 22 AGUSTUS 2019, NOMOR: 143/PDT.G/2018/PN.PDG YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENYATAKAN BIAYA PERKARA NIHIL.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Terbanding/Pembanding semula Tergugat.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 22 Agustus 2019, Nomor: 143/Pdt.G/2018/PN.Pdg yang dimintakan banding ;
- Menolak gugatan Pembanding/Terbanding semula Penggugat seluruhnya.
- Menghukum Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima.
- Menyatakan biaya perkara nihil.
Putusan PT PADANG Nomor 170/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 170/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota |
H. Ramli Darasah, natsir Simanjuntak |
Panitera | Tutik Turyanawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 170/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2304 K/Pdt/2020
Banding : 170/Pdt/2019/PT PDG
Statistik7038