Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 09/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 09/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | -baslin Sinaga, Hakim Ad Hoc Titi Sansiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DR. Basuki Ranto, MM., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair ; ----------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; ------3. Menyatakan Terdakwa DR. Basuki Ranto, MM., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? ; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun., Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------5. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan di Rutan ; --------------------------------------------6. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan Pidana Penjara yang dijatuhkan ; ------------------------------------7. Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.914.787.062,50 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam puluh dua rupiah lima puluh sen) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ; --------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 67 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 09/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik13165