- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yang berada di Dusun Ninluli, Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu ;
- UTARA : luas sekitar + 377,1 M. batas dengan : dahulu tanah milik suku Uma Meta (Tanah Raja), sekarang batas dengan Jalan Raya, tanah milik Imelda Rika, dan tanah Marya Lotu;
- SELATAN : luas + 189 M, batas dengan tanah milik Uma Alin dan
- TIMUR : luas + 698,74 M, batas dengan tanah milik Uma Fuk,
- BARAT : luas + 698,74 M, batas dengan tanah milik Bei Suri (digarap oleh Imelda Lin, Gusta Boek) dan tanah Suku Makbukar yang digarap oleh Agustina Lon;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Memerintahkan kepada para Tergugat termasuk setiap orang yang mendapat izin para Tergugat ataupun sendiri-sendiri menguasai dan menggarap atau membangun rumah di atas tanah sengketa tersebut, agar segera mengembalikan tanah-tanah tersebut kepada para Penggugat dari suku Mamulak sebagai pemilik sah tanpa syarat, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa pembagian sebagian kecil tanah suku Mamulak (didalam tanah sengketa dibagian selatan) oleh panitia khusus di Kecamatan Tasifeto Timur kepada Tergugat I : YOSEP KALI pada sekitar tahun 1999 tersebut dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan tanah suku Mamulak;
- Selatan : berbatasan dengan tanah suku Mamulak;
- Timur : berbatasan dengan tanah suku Mamulak;
- Barat : berbatasan dengan tanah suku Bei Suri (mota Bei
- Adalah Batal demi Hukum dan patut hukumnya dikembalikan kepada Suku Mamulak sebagai pemilik;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4. 412.000,- (empat juta empat ratus dua belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Atb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Olyviarin Rosalinda Taopan, Hakim Anggota 1: Abang Marthen Bunga |
Panitera | Panitera Pengganti: Sega Hendricus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Jalan Raya; suku Klusin Dan Uma Alin; Adalah MILIK SUKU MAMULAK; |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3166 K/PDT/2020
Pertama : 15/Pdt.G/2019/PN Atb
Statistik8453